Rabu, 31 Oktober 2012

wanita harus tahu!

Lupus? Istilah ini biasanya dikaitkan dengan tokoh utama novel remaja yang menjadi salah satu novel bestseller bertahun-tahun lalu. Saat ini, istilah ini lebih dikaitkan dengan penyakit berbahaya yang mengancam masyarakat kita, khususnya kaum hawa. Penyakit yang terkait dengan antibodi manusia menjadi perhatian masyarakat saat ini karena dapat menyebabkan kematian.

Beberapa tahun lalu, penulis tidak mengetahui keberadaan penyakit ini. Penulis pertama kali mengetahui keberadaan penyakit ini pada saat berada di tingkat SMA. Pada saat itu, penulis senang sekali pergi ke perpustakaan umum yang berada di dekatnya untuk membaca majalah. Penulis kebetulan membaca sebuah majalah gaya hidup wanita (kalau tidak salah Femina) yang membahas tentang penyakit tersebut di saat penyakit itu masih tidak diketahui oleh masyarakat luas. Penyakit ini mungkin dibahas majalah tersebut karena penyakit itu masih suatu fenomena misterius yang hanya dipahami lebih sering menyerang wanita.

Sekarang, fenomena lupus diketahui oleh masyarakat luas bahkan mulai diwaspadai kaum hawa. Akan tetapi, hingga saat ini masih belum diketahui secara menyeluruh mengenai penyakit ini.

Penulis pertama kali memahami hal apa yang dialami oleh penderita lupus melalui kegiatan gereja yaitu kegiatan retreat. Salah satu teman penulis beserta dengan ayah dan ibunya membagi pengalamannya bagaimana keluarganya menghadapi penyakit lupus yang diderita ibunya. Penulis merasa terharu mendengar cerita tersebut. Penyakit tersebut dimulai dengan rasa mudah lelah yang dialami oleh ibu teman penulis. Hal ini berlanjut dengan perawatan rumah sakit.

Ayah teman penulis terpaksa harus menjual berbagai barang untuk membayar pengobatan lupus. Lalu, ibu teman penulis sangat sulit untuk tidur tanpa kulit pisang karena rasa sakit di kulitnya yang terkelupas. Selain itu, hal-hal yang harus dihadapi oleh keluarga teman penulis setelah ibunya mulai sembuh dari penyakit lupusnya, seperti masalah ekonomi, emosi, dan lain-lain.

Dari cerita tersebut penulis merasa bahwa penyakit lupus dapat memunculkan berbagai macam dinamika psikologis di suatu keluarga. Hal yang paling penting yang penulis tangkap dari cerita tersebut adalah dukungan keluarga. Dukungan keluarga dapat mengurangi rasa sakit, baik fisik maupun emosional, yang dialami oleh penderita lupus. Selain itu, penulis sangat kagum dengan teman penulis mampu untuk mengasihi ibunya, walaupun kulit ibunya keriput karena efek negatif dari penyakit lupus.

Penyakit lain yang juga banyak dibicarakan masyarakat saat ini adalah kanker serviks. Penulis mendengar pertama kali kata kanker serviks melalui infotainment di televisi. Eva Celia, yang merupakan artis sekaligus putri Sophia Latjuba, mengungkapkan mengenai vaksinasi kanker serviks. Dia mengungkapkan mengenai biaya mahal untuk vaksinasi tersebut. Akan tetapi, seperti kata banyak orang, lebih baik mencegah daripada mengobati.

Kanker serviks terkait dengan virus HPV (human papilloma virus) dan biasanya ditularkan melalui hubungan seks yang beresiko serta tidak menjaga kebersihan alat reproduksi. Kedua hal ini tentu juga bagian dari pencegahan kanker serviks. Vaksinasi tentu adalah hal yang baik, tetapi kita tidak boleh lupa untuk menjauhi hubungan seks yang beresiko serta menjaga kesehatan reproduksi. Selain itu, dengan melakukan kedua hal tersebut tentu kita akan menjauhi pula berbagai macam penyakit yang ditularkan melalui seks yang beresiko.

Kedua fenomena ini yaitu kanker serviks dan lupus harus diketahui oleh para wanita karena kedua hal ini lebih umum dialami oleh para wanita (khususnya kanker serviks). Jika seorang wanita mengalami suatu gejala-gejala yang mencurigakan, maka alangkah baiknya segera memeriksakan diri ke dokter. Jika seorang wanita dapat melakukan pencegahan, maka akan lebih baik melakukan tindakan preventif.





salam hangat,


penulis

Jumat, 19 Oktober 2012

diskriminasi dan pelecehan seksual di dunia kerja

Diskriminasi dan pelecehan seksual merupakan fenomena-fenomena yang tidak diharapkan semua wanita yang memutuskan untuk bekerja. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak wanita di tempat kerja. Namun, demi memaksimalkan keuntungan suatu perusahaan, hak-hak wanita tersebut harus digadaikan. Misalnya, dihilangkannya cuti haid untuk wanita yang mengalami kesakitan karena haid. Jika cuti haid diberikan, maka wanita tersebut akan kehilangan gaji pada hari tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan karena wanita tersebut tentu juga tidak ingin merasa sakit karena haidnya.

Adanya perbedaan biologis antara pria dan wanita dijadikan alasan yang membenarkan diskriminasi tersebut. Bukan hal yang tepat memang, namun secara logika pemimpin perusahaan hal tersebut memang benar. Pada awalnya, saya tidak bisa memungkiri bahwa sebagai pria saya merasa iri terhadap wanita yang diberikan cuti haid dan tetap dibayar. Menurut saya, tidak sepantasnya wanita tersebut dibayar karena dia tidak bekerja sama sekali saat menrima cuti haid.

Akan tetapi, setelah berpikir lebih lanjut, tidak sepantasnya juga hal ini terjadi karena wanita tersebut juga bukannya sengaja untuk membuat haidnya terasa sakit. Sehingga, saya merasa bahwa wanita pun tetap memiliki hak untuk menerima gaji meskipun mendapatkan cuti haid. Selain itu, wanita tersebut tidak mendapatkan biaya transportasi sehingga hal ini cukup adil.

Selain diskriminasi, pelecehan seksual juga fenomen lain yang cukup nyata di dunia kerja. Banyak sekali wanita yang mengalami pelecehan seksual karena atasan yang "nakal". Namun, fenomena ini sulit sekali disingkap karena banyak wanita yang merasa malu untuk mengungkapkan pelecehan tersebut. Mereka juga merasa takut jika tidak dipercaya menjadi korban atasannya yang "nakal". Hal ini menyebabkan fenomena ini menjadi sangat-sangat tersembunyi.

Pada akhirnya, kedua fenomena ini yaitu diskriminasi dan pelecehan seksual sama-sama merupakan sebuah fenomena yang tersembunyi. Walaupun ada yang berani yang melaporkan kepada pihak berwajib, sering kali wanita tersebut tidak dipercaya atau karena faktor suap-menyuap di ranah hukum Indonesia menyebabkan perusahaan tersebut yang dianggap benar. Sehingga, menurut saya, hal yang terbaik dilakukan adalah melaporkan kasus ini kepada LSM lalu bersama-sama dengan LSM mengadukan kasus ini kepada pihak berwajib. Dengan adanya dukungan orang banyak diharapkan bukti-bukti menjadi lebih kuat. Namun, kita tetap harus menyadari bahwa hal ini masih sangat sulit dilakukan karena di Indonesia hak-hak perempuan masih sangat dibatasi, meskipun adanya kemajuan zaman.




salam hangat,


penulis

Minggu, 14 Oktober 2012

Hubungan Seksual antara Psikolog dan Klien (Tugas Kode Etik Psikologi)


BAB I
LATAR BELAKANG

Hubungan antara psikolog dan klien merupakan aspek penting dalam proses konseling dan psikoterapi. Menurut Morrison-Valfre (2009), kemampuan klien untuk mempercayai orang lain sangat penting dalam terapi. Hal ini menyebabkan umumnya setiap tindakan terapeutik bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan. Akan tetapi, kadang-kadang kepercayaan yang terbangun antara psikolog dan klien yang memiliki tujuan positif dapat menjadi masalah. Hal ini terjadi ketika seorang psikolog melangkah terlalu jauh sehingga menyebabkan hubungan profesional menjadi hubungan seksual.
Sudah banyak pemberitaan, yang muncul di media cetak dan elektronik, mengenai psikolog klinis yang berhubungan seksual dengan kliennya. BBC News (2000) memberitakan bahwa seorang psikolog, yang sudah menikah, berhubungan seksual dengan klien wanitanya yang datang dengan tujuan untuk melakukan konseling. Kasus ini menyebabkan psikolog tersebut dikeluarkan dari British Psychological Society (BPS). Psikolog yang bernama tersebut Timothy Naylor dianggap melakukan pelanggaran kode etik profesi. Menurut Patricia Hitchcock, juru bicara BPS, menjelaskan bahwa hubungan personal muncul setelah sesi terapi dan berujung pada seks tanpa proteksi. Selain itu, Naylor juga meminta wanita tersebut untuk tidak menceritakan hal ini kepada terapis sebelumnya atau orang lain. Apabila wanita tersebut menceritakan hal ini, wanita tersebut bisa saja kehilangan pekerjaan dan hak asuh anaknya.
Brazas dari Lawyers.com (n.d.) juga memberitakan kasus serupa yaitu seorang psikolog asal Tampa, Florida, lisensinya dicabut setelah terbukti melakukan hubungan seksual dengan seorang kliennya. Selain itu, psikolog tersebut meminta perusahaan asuransi kliennya untuk membayar sejumlah 1.400 dollar Amerika untuk konsultasi “khusus” yang ternyata adalah pertemuan seksual psikolog dengan kliennya. Penahanan lisensi psikolog tersebut segera dilakukan setelah insiden itu diketahui. Psikolog tersebut memulai konseling dengan seorang wanita dan suaminya. Setelah perceraian wanita tersebut dengan suaminya, wanita tersebut kembali menemui psikolog tersebut untuk terapi. Tak lama kemudian, hubungan seksual antara psikolog dan wanita tersebut terjadi.
Menurut Pope (dalam Bersoff, 1999), dual relationship (hubungan majemuk) dalam psikoterapi terjadi ketika seorang terapis berada dalam suatu hubungan signifikan yang berbeda dengan kliennya. Umumnya hubungan yang terbentuk karena faktor sosial, finansial, atau profesional. Hubungan majemuk terkadang terjadi dalam bentuk hubungan seksual yang dianggap penting. Hubungan seksual antara terapis dan kliennya dianggap dapat menghangatkan hubungan, meningkatkan sense-of-acceptance, mengembangkan pandangan seksualitas yang lebih sehat, memulihkan klien dari disfungsi seksual karena trauma, dan alasan-alasan lainnya.
Hubungan seksual dikhawatirkan merupakan bentuk eksploitasi kekuasaan antara psikolog terhadap kliennya. Durasi psikoterapi yang lama merupakan salah satu faktor terjadinya eksploitasi kekuasaan (Gottlieb dalam Bersoff, 1999). Selain itu, tidak ada studi yang membuktikan efek positif hubungan majemuk tersebut (Pope dalam Bersoff, 1999). Akan tetapi, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap terapis (termasuk di dalamnya psikolog) menunjukkan bahwa sebanyak 4 persen terapis di Inggris melakukan hubungan seksual dengan kliennya saat proses terapi atau sesudahnya (Garrett, 1998). Selanjutnya, sebanyak 22,7 persen terapis melaporkan pernah menangani kasus klien yang melakukan hubungan seksual dengan terapis sebelumnya. Survei ini menandakan bahwa tidak sedikit psikolog yang mempercayai efek positif dari hubungan seksual antara psikolog dan kliennya. Kedua fakta ini menyebabkan fenomena ini tentu menjadi suatu perdebatan tersendiri di dunia psikologi.
Penulis berharap melalui karya tulis ini dapat menggambarkan mengenai pandangan kode etik psikologi Indonesia terhadap fenomena ini. Selanjutnya, karya tulis ini mampu memberikan saran yang sesuai degan kode etik psikologi Indonesia dalam mengatasi masalah ini. Penulis berharap karya tulis ini mampu memberikan sumbangan terhadap perkembangan kode etik psikologi di Indonesia.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Perlindungan Klien dari Bahaya
Menurut Morrison-Valfre (2009), dalam praktik perawatan kesehatan mental, salah satu prinsip terpenting adalah klien tidak mengalami bahaya. Pemberi jasa dari berbagai latar harus bertanggung jawab untuk melindungi kliennya, tetapi bagi perawat yang bekerja untuk klien kesehatan mental, prinsip ini sangat penting. Jika prinsip ini dilupakan, maka klien yang seharusnya dilindungi akan berada dalam bahaya. Berdasarkan Pasal 13, Kode Etik Psikologi Indonesia (dalam Juneman, 2011), seorang psikolog harus melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya. Bahkan, penghindaran dampak buruk juga kembali ditegaskan pada Kode Etik Psikologi Indonesia Pasal 15.

2.2 Hubungan Majemuk
Menurut Pope (dalam Bersoff, 1999), hubungan majemuk dalam psikoterapi terjadi ketika terapis mempunyai hubungan signifikan lain yang berbeda dengan pasiennya. Umumnya hubungan tersebut bersifat sosial, finansial, atau profesional. Misalnya, psikolog dan klien merupakan atasan dan bawahan. Hubungan majemuk dapat menimbulkan suatu konflik, misalnya, ketika klien merupakan seseorang yang psikolog kenal, bisa saja klien merasa malu untuk terbuka terhadap psikolog tersebut karena takut dijauhi oleh psikolog.
Hubungan majemuk tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalkan denggan cara selective inattention, misalnya ketika melakukan praktik, psikolog berusaha untuk tidak melihat hubungan lain antara psikolog tersebut dengan kliennya (Pope dalam Bersoff, 1999). Namun, terkadang hubungan majemuk dianggap sesuatu yang benar ketika terlihat mempunyai “efek positif”, misalnya hubungan seksual. Hubungan seksual dianggap meningkatkan kehangatan hubungan antara psikolog dengan kliennya dan meningkatkan perasaan diterima klien, meskipun sampai saat ini tidak ada penelitian atau data statistik yang signifikan yang menunjukkan efek positif hubungan tersebut. Kode Etik Psikologi Indonesia Pasal 16 (dalam Juneman 2011) menjelaskan bahwa hubungan majemuk sedapat mungkin dihindari jika dapat menganggu objektifitas atau memunculkan eksploitasi atau dampak negatif.

2.3 Pelecehan Seksual
Menurut Lahey (2012), pelecehan seksual adalah permintaan, komentar, atau perilaku seksual koersif lainnya. Bentuk pelecehan seksual, misalnya, pendekatan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk berhubungan seksual, sentuhan di kaki, payudara, atau paha yang tidak diinginkan, dan lain-lain. Komponen utama dalam pelecehan seksual adalah terjadi pada orang yang memiliki kekuasaan yang berbeda. Korban pelecehan seksual umumnya merasa tidak nyaman dan tenang pada pekerjaan atau sekolahnya. Bahkan, pelecehan seksual dapat menyebabkan kecemasan dan depresi.
Lahey (2012) juga menegaskan bahwa terapis tidak diperkenankan untuk memanfaatkan hubungan intens dengan klien hubungan seksual. Keintiman romantis atau seksual dengan klien merupakan hal yang terlarang, bahkan dengan mantan klien. Pelecehan seksual terhadap klien adalah suatu hal yang terlarang. Berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia Pasal 14 (dalam Juneman, 2011), pelecehan seksual yang dilakukan oleh psikolog merupakan suatu hal yang terlarang karena dapat mengakibatkan efek negatif.

BAB III
PEMBAHASAN

Hubungan seksual antara psikolog dan klien jelas-jelas merupakan hal yang terlarang berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia Pasal 14 (dalam Juneman, 2011). Penulis meyakini hal ini terkait dengan efek negatif yang bisa saja ditimbulkan oleh hubungan seksual. Menurut Lahey (2012), korban pelecehan seksual dapat mengalami kecemasan dan depresi. Suatu efek negatif yang tidak diharapkan terjadi setelah kegiatan psikoterapi. Hal ini terkait dengan Kode Etik Psikologi Indonesia Pasal 13 dan 15 (dalam Juneman, 2011), bahwa seorang psikolog harus bertanggung jawab untuk menghindarkan klien dari bahaya. Hal ini sesuai dengan pandangan Morrison-Valfre (2009) bahwa psikolog bertanggung jawab terhadap klien. Efek negatif hubungan seksual bisa saja tetap terjadi, meskipun hubungan terjadi dengan landasan “suka-sama-suka”. Seorang psikolog harus meminimalkan efek negatif, bahkan ketika kemungkinannya sangat kecil. Penulis juga melihat bahwa terjadi suatu bentuk “ancaman” terhadap klien di kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh psikolog Timothy Naylor di Inggris. Klien diminta untuk tidak memberitahukan hubungan seksual yang terjadi karena bisa saja klien kehilangan pekerjaan atau hak asuh anaknya. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia Pasal 13 dan 15 (dalam Juneman, 2011), subjek bisa saja merasakan kecemasan karena kata-kata psikolog tersebut. Kecemasan timbul karena klien tersebut merasa takut akan efek negatif bocornya rahasia tersebut.
Berdasarkan pandangan Pope (dalam Bersoff, 1999), dalam hubungan seksual antara psikolog dan klien, suatu hubungan lain terbentuk yaitu antara psikolog dan teman berhubungan seks. Berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia Pasal 16 (dalam Juneman 2011), psikolog harus menghindari hubungan majemuk yang menyebabkan munculnya ekploitasi atau efek negatif. Hubungan majemuk berupakan hubungan seksual merupakan hubungan majemuk yang dapat menimbulkan efek negatif. Berdasarkan pandangan Lahey (2012), pelecehan seksual dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, selain itu dapat mengarah kepada kecemasan dan depresi. Selain itu, pelecehan seksual dalam psikoterapi juga merupakan bentuk eksploitasi kekuasaan. Psikolog yang memiliki hubungan intens dengan kliennya sehingga menyebabkan klien percaya dengan segala tindakan psikolog. Meskipun tidak tergambar dengan jelas penyebabnya, contoh kasus yang dijelaskan di latar belakang bisa saja tidak ditimbulkan oleh perasaan “suka-sama-suka” melainkan karena bentuk eksplotasi kekuasaan.
Tidak sedikit psikolog yang menilai bahwa hubungan seksual antara psikolog dan klien memiliki efek-efek positif (Pope dalam Bersoff, 1999). Akan tetapi, menurut Pope, tidak ada penelitian dan data statistik yang signifikan yang menunjukkan bahwa hubungan seksual antara klien dan mempunyai efek positif. Hal ini juga melanggar Kode Etik Psikologi Indonesia Pasal 2 (dalam Juneman, 2011) bahwa seorang psikolog harus bertindak berdasarkan pengetahuan yang diyakini benar oleh komunitas psikologi. Jika tidak pernah ada penelitian dan data statistik yang signifikan, maka suatu pandangan atau pendapat bisa saja suatu hal yang salah. Sehingga, pandangan yang menyatakan bahwa hubungan seksual antara psikolog dan klien memiliki efek-efek positif merupakan hal yang salah karena tidak terbukti melalui penelitian. Psikolog yang melakukan hubungan seksual dengan klien secara otomatis melakukan tindakan yang tidak berdasarkan kebenaran komunitas psikologi. Hal ini bisa saja menimbulkan efek negatif, bukan efek positif karena tidak ada pernah penelitian yang dilakukan. Penulis menilai bahwa keberadaan penelitian untuk mencegah terjadinya efek negatif karena kebenaran yang salah. Selain itu, pada salah satu contoh kasus, psikolog tersebut berusaha meminta perusahaan asuransi klien membayar salah satu pertemuan seksual antara psikolog dan klien tersebut, hal ini merupakan bentuk penipuan. Berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia (dalam Juneman, 2011), kode etik psikologi Indonesia tidak bertentangan dengan hukum negara Indonesia. Oleh karena itu, psikolog Indonesia tetap harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini tentu merupakan suatu bentuk kode etik psikologi dan juga hukum di Indonesia
Hal ini menyebabkan penulis mencapai suatu kesimpulan bahwa hubungan seksual pada psikoterapi merupakan pelanggaran kode etik psikologi Indonesia. Seorang psikolog wajib untuk melindungi kliennya dari segala ancaman, salah satunya adalah ancaman pelecehan seksual oleh psikolognya. Meskipun kemungkinan munculnya kecil, pelecehan seksual tetap tidak diperkenankan. Sekecil apapun suatu resiko, resiko tetaplah sebuah resiko sehingga lebih baik dihindari. Oleh karena itu, hubungan seksual dalam psikoterapi harus dihindari demi menjaga profesionalitas profesi psikolog.

BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN

4.1 Simpulan
Hubungan seksual antara psikolog dan klien merupakan suatu hubungan majemuk yang dihindari karena terbukti memiliki kemungkinan untuk menimbulkan dampak negatif terhadap klien. Seorang psikolog harus melindungi klien dari ancaman dan harus meminimalkan ancaman itu. Hal ini dilakukan dengan cara psikolog menghindari hubungan seksual dengan klien. Hubungan seksual tetap harus dihindari, meskipun hubungan terjadi karena perasaan “suka-sama-suka”. Ancaman tetap saja bisa terjadi meskipun dengan kemungkinan lebih kecil. Selain itu, hubungan seksual antara psikolog dan klien tidak didukung oleh kebenaran komunitas psikolog yang diperoleh melalui penelitian. Penulis menyimpulkan bahwa hubungan seksual antara psikolog dan klien melanggar kode etik psikologi Indonesia.

4.2 Saran
Menurut pandangan Pope (dalam Garrett, 1998), ketertarikan seksual psikolog terhadap klien tidak dapat dihindari. Namun, alangkah baiknya jika ketertarikan seksual tetap menjadi ketertarikan semata dan tidak berakhir menjadi hubungan seksual. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah dengan mendekatkan diri kepada Tuhan serta menempatkan seorang sekretaris sebagai pengawas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, psikolog harus memiliki self-control yang baik yang diperoleh melalui pemikiran positif.
Klien disarankan untuk berpakaian dengan pantas untuk menghindari pendekatan seksual yang tidak diinginkan dari psikolog. Klien juga harus belajar untuk tegas menolak hubungan seksual. Jika psikolog mulai berperilaku mencurigakan, maka klien bisa saja memutuskan untuk berpindah ke psikolog lainnya. Namun, tidak sedikit klien yang merasa kebingungan terhadap gangguan yang dialaminya untuk merasa pasrah kepada keputusan psikolog. Jika terjadi hal seperti ini, maka eksploitasi klien oleh psikolog “nakal” akan sulit untuk dihindari.
Klien yang menjadi korban pelecehan seksual oleh psikolog harus segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dan kepada HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Hal ini bertujuan untuk adanya tindakan lebih lanjut dari kedua organisasi tersebut. Melaporkan kasus seperti ini memang merupakan hal yang memalukan. Namun, pelaporan kasus tetap disarankan untuk dilakukan karena adanya tindakan lebih lanjut dari kedua organisasi tersebut dapat mengurangi efek negatif yang dialami oleh korban pelecehan seksual.

DAFTAR PUSTAKA

BBC News. (2000, Oktober 25). Psychologist sex case raises regulation concern. Diunduh tanggal 7 Oktober 2012 dari http://news.bbc.co.uk/2/hi/ health/990637.stm
Bersoff, D.N. (1999). Ethical conflicts in psychology (2nd ed.). Washington, DC: American Psychological Association.
Brazas, S.M. (n.d.). Psychologist’s sexual misconduct may involve billing. Lawyers.com. Diunduh tanggal 7 Oktober 2012 dari http://medical-malpractice.lawyers.com/Psychologists-Sexual-Misconduct-May-Involve-Billing.html
Garrett, T. (1998). Sexual contacts between patients and psychologists. The Psychologist. Diunduh www.thepsychologist.org.uk/.../thepsychologist%5C sexual.pdf
Juneman. (2011, April 23). Kode etik psikologi Indonesia (terbaru) – HIMPSI, 2010 [Web log post]. Diunduh tanggal 7 Oktober 2012 dari http://kesehatan.kompasiana.com/kejiwaan/2011/04/23/kode-etik-psikologi-indonesia-terbaru-himpsi-2010/
Lahey, B.B. (2012). Psychology an introduction (11th ed.). New York, NY: McGraw-Hill.
Morrison-Valfe, M. (2009). Foundations of mental health care (4th ed.). St. Louis, MS: Mosby.

Rabu, 03 Oktober 2012

mengapa psikologi perempuan?

Sejak dahulu kala banyak sekali penelitian di bidang psikologi dilakukan oleh kaum laki-laki. Banyak sekali tokoh terkenal di bidang psikologi adalah laki-laki juga, misalnya Freud, Jung, Adler, dan lain-lain. Hal ini menyebabkan tentunya pada penelitian di bidang psikologi dipenuhi dengan bias pandangan laki-laki. Teori psikoanalisa ciptaan Freud pun penuh dengan bias gender, misalnya pandangan Freud mengenai penis envy.

Seiring dengan kemajuan zaman, banyak perempuan menuntut kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Kaum perempuan menginginkan hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki. Pada akhirnya, perempuan mulai mendapatkan hak-haknya, misalnya hak untuk menempuh pendidikan, hak dalam Pemilu, dan lain-lain. Pada zaman ini, kita melihat bahwa banyak feminist yang masih berusaha keras untuk menyetarakan peran laki-laki dan perempuan.

Kemajuan ini tentu mempengaruhi dunia psikologi yang sebelumnya sangat maskulin. Mulai bertambah peneliti perempuan dalam dunia psikologi. Penelitian-penelitian yang dihasilkan oleh perempuan-perempuan tersebut memberi warna baru dalam dunia psikologi. Warna baru tersebut memunculkan adanya Psikologi Perempuan dalam dunia psikologi yang bahkan diakui oleh American Psychological Association. Psikologi Perempuan adalah suatu ilmu psikologi yang berusaha untuk mengurangi bias-bias gender yang dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya di masa lalu.

Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa Psikologi Perempuan merupakan suatu ranah yang sangat penting untuk dipelajari lebih lanjut. Sangat penting sekali menurunkan bias gender dalam dunia penelitian. Selain itu, Psikologi Perempuan berusaha untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang hanya dialami oleh perempuan, misalnya pengalaman menstruasi. Hal ini membuat Psikologi Perempuan mempunyai sumbangan besar bagi dunia psikologi.




salam hangat,


penulis

Senin, 17 September 2012

pernikahan dan perceraian

Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Ketika dua orang manusia baik itu pria dengan wanita, pria dengan pria lainnya (gay), dan wanita dengan wanita lainnya (lesbian), sama-sama bersedia untuk membagi hampir seluruh kehidupannya bersama dengan orang lain yang sebelumnya tidak dia kenal sama sekali.

Hal tersebut tentu merupakan hal yang sangat sulit sekali karena seorang manusia akan hidup bersama-sama dengan seorang manusia lainnya untuk jangka waktu yang sangat lama sekali. Pernikahan sendiri merupakan suatu hal yang sangat sulit untuk diceraikan apalagi kita hidup di Indonesia yang menganggap bahwa pernikahan adalah suatu proses yang sakral. Hal ini menyebabkan terjadi suatu proses yang disebut sebagai masa pacaran (courting). Masa pacaran adalah suatu masa yang ditandai dengan usaha dua manusia untuk mengenal lebih dekat satu dengan lainnya.

Proses pacaran terjadi karena kita tidak ingin menikah (atau tinggal serumah) begitu saja dengan orang asing. Ketika kita sudah mengenal dengan orang tersebut lebih dekat, pernikahan belum tentu terjadi. Banyak sekali pertimbangan dalam suatu proses pernikahan karena konsekuensi yang diterima oleh individu tersebut saat sudah menikah. Pada intinya, ketika seseorang sudah masuk ke dalam pernikahan, individu tersebut harus bersiap dengan segala konsekuensi pernikahan yang diharapkan seminimal mungkin karena individu sudah mengenal dekat pasangannya melalui masa pacaran.

Selanjutnya, perceraian suatu proses kehidupan penting lainnya dalam kehidupan manusia. Ketika dua manusia yang dipersatukan melalui pernikahan sudah berhenti merasakan perasaan yang sama ketika memutuskan untuk menikah pada dahulu kala. Perceraian juga bukan proses yang muda karena individu yang memutuskan untuk bercerai juga harus menghadapi berbagai konsekuensi.

Salah satu konsekuensi terbesar pada perceraian adalah status yang harus disandang oleh suami istri yaitu sebagai duda dan janda. Dua status yang sama-sama tidak mudah karena akan mendapatkan banyak sekali pandangan masyarakat (meskipun menurut saya masyarakat cenderung berpandangan lebih negatif terhadap para janda). Hal ini sendiri menjadi pertimbangan tersendiri banyak orang sehingga memutuskan untuk tetap mempertahankan pernikahan meskipun sehancur apa pun.

Saya sendiri memiliki pendapat bahwa perceraian tidak perlu dilakukan, namun dapat digunakan cara lain yaitu dengan tinggal terpisah dengan pasangan. Hal ini untuk mencegah pertengkaran antar pasangan dan hal ini sangat baik untuk istri-istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, ketika perceraian tetap harus dilakukan, kedua mantan suami-istri harus sama-sama menyesuaikan diri dengan kehidupan sebelum pernikahan namun terdapat tambahan yaitu status baru sebagai duda dan janda dan pada kebanyakan kasus yaitu adanya anak-anak.

Hal ini membuat penulis mencapai suatu kesimpulan bahwa pernikahan dan perceraian adalah suatu hal yang bertolak belakang. Namun, keduanya memiliki konsekuensi yang sama-sama harus dipertimbangkan oleh manusia yang memutuskan untuk menjalaninya.



salam hangat,


penulis

daya tarik suatu misteri...

Teman: "Eh cewe itu cakep banget loh, Fer!"
Saya: "Ah biasa aja lah kalo menurut gue!"

Tulisan di atas merupakan sedikit gambaran mengenai salah satu percakapan saya dengan teman dekat saya mengenai seorang wanita cantik yang sempat lewat di depan kami beberapa hari.

Daya tarik merupakan suatu misteri sejak dahulu kala. Salah satu pertanyaan terbesar dalam benak saya adalah apa yang membuat seseorang menarik. Kalau bagi saya seorang wanita dianggap menarik ketika tingginya kira-kira di atas 175 cm, yang artinya saya hanya tetarik terhadap wanita yang memiliki postur yang tinggi. Seorang teman saya di kegiatan UKM Radio UNTAR menganggap bahwa wanita yang cantik adalah wanita yang "imut" dan lucu.

Hal ini membuat saya menyadari bahwa manusia memiliki standar kecantikan yang berbeda-beda. Meskipun standar kecantikan yang berbeda-beda, terdapat satu persamaan dalam standar kecantikan setiap manusia di dunia ini yaitu kita mengharapkan pasangan yang tidak "aneh-aneh" wajahnya. Tidak "aneh-aneh" wajahnya maksudnya adalah kita mengharapkan wajah pasangan kita senormal pria atau wanita lain di dunia ini. Tentu kita tidak mengharapkan tidak ada cacat apa pun pada wajah pasangan kita.

Kenyataan ini menyebabkan banyak wanita (dan beberapa pria) untuk menggunakan produk make-up dan melakukan prosedur operasi plastik. Meskipun banyak orang tidak setuju dengan prosedur kedua, saya menganggap bahwa operasi plastik merupakan berhak dilakukan semua manusia. Untuk merasa percaya diri adalah hak setiap manusia juga. Akan tetapi, operasi plastik yang berlebihan merupakan hal yang tidak dianjurkan sama sekali. Operasi plastik harus direncanakan dengan matang.

Namun, bagi saya pada akhirnya, kita tetap mengharapkan pasangan kita adalah seorang pria atau wanita yang kepribadiannya membuat kita nyaman. Ketertarikan fisik menurut pandangan saya adalah jalan pembuka awal sebelum kita mengenal pria atau wanita tersebut lebih dalam.




salam hangat,


penulis

Minggu, 09 September 2012

ibu rumah tangga? why not?

Menurut pandangan saya akhir-akhir ini terjadi fenomena yaitu kurang dihargainya ibu rumah tangga. pada saat ini. Seiring bertambahnya harga-harga sembako memang menuntut wanita untuk menjadi seorang pekerja kantoran untuk meningkatkan finansial keluarganya. Hal ini menyebabkan kadang-kadang ibu rumah tangga dianggap "malas" karena tidak meningkatkan finansial keluarga sama sekali. Padahal, mereka tetap memiliki peran vital bagi keluarganya.

Hal ini merupakan sebuah ironi ketika kita lihat pada zaman dahulu kala wanita akan dianggap membangkang suami ketika bekerja. Sekarang, saat wanita ingin kembali ke "peran lamanya", banyak sekali orang yang menganggap rendah profesi ibu rumah tangga.

Saya sering kali melihat bahwa banyak sekali feminis *cukup banyak aliran* khususnya di Amerika Serikat yang menganggap bahwa ibu rumah tangga merupakan profesi yang hina karena mereka menganggap bahwa memiliki pekerjaan kantor merupakan simbol kemandirian wanita. Mereka mengkritik habis-habisan wanita yang memilih untuk menjadi ibu rumah tangga.

Akan tetapi, bagi saya ibu rumah tangga juga dapat menjadi simbol kemandirian wanita. Mengapa? Karena kehadiran ibu rumah tangga tentu keluarga dapat menghemat banyak biaya, misalnya biaya pembantu rumah tangga yang akhir-akhir ini juga semakin meningkat. Selain itu, keberadaan ibu di rumah menyebabkan perkembangan anak juga benar-benar diawasi dengan baik selain itu sang ibu akan semakin dekat dengan anak-anaknya.

Namun, tetap kita harus realistis pada situasi zaman ini, ketika memang finansial keluarga kritis dibutuhkan keluarga dual-income yaitu keluarga yang suami istrinya sama-sama bekerja. Akan tetapi, kita juga harus bersyukur karena keberadaan Internet banyak sekali variasi pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah, misalnya menjual barang dagang melalui online shop.

Kemajuan zaman ini membuat profesi ibu rumah tangga menjadi sebuah profesi yang tidak dapat dianggap enteng. Ibu rumah tangga tetap mampu untuk menghasilkan uang dari rumah dan mengurus anak-anaknya, bahkan menghemat banyak sekali pengeluaran rumah tangga. Suatu keuntungan yang besar bagi suami yang mendapatkan istri seperti itu.

Jadi, kesimpulannya ibu rumah tangga? Why not?




salam hangat,


penulis